Terungkap di Sidang Praperadilan, Istri Eks Waka BGN Lodewyk Kelola Dapur SPPG
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung tercatat memiliki anggota keluarga langsung yang memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Informasi ini dikemukakan dalam siding praperadilan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis terhadap Lodewyk.
Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Wakil Ketua BGN Bagus Artiadi Soewardi menyampaikan anggota keluarga Lodewyk yang mengelola dapur MBG yakni Mathilda Sylvia Mangindaan. Bagus membenarkan bahwa Mathilda yang merupakan istri Lodewyk memiliki yayasan yang mengelola dapur SPPG.
"Untuk jumlah dan lokasi dapur SPPG saya tidak tahu, tapi saya tahu ada dapur SPPG yang dikelola Bu Sylvia," kata Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Bagus menjelaskan BGN saat itu tidak memiliki aturan yang melarang pegawai BGN untuk mengelola dapur SPPG. Secara umum, BGN hanya mensyaratkan calon pengelola SPPG untuk memiliki beberapa dokumen, yakni legalitas badan usaha, standar kebersihan dan kelayakan fisik bangunan, dan sertifikasi keamanan pangan.
Tenaga Ahli Manajemen Operasional Wakil Ketua BGN Winarno mengatakan seluruh dapur SPPG yang disetujui BGN telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian, Winarno memastikan tidak ada dapur SPPG yang kini beroperasi secara ilegal.
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap sedikitnya dua modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Modus pertama dilakukan melalui penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurut keterangan Syarief, yayasan yang menjadi pelaksana program di tingkat sekolah seharusnya dipilih berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tersebut tetap lolos seleksi dan memperoleh penugasan.
Kejagung menyebut yayasan yang ditunjuk tersebut terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Melalui penunjukan itu, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.