Jelang Putusan Banding, Kuasa Hukum Ibam Kembali Tegaskan Posisi Konsultan
Tim kuasa hukum Ibrahim Arief atau Ibam--terpidana kasus Chromebook--kembali menegaskan bahwa kliennya tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan dalam proses pengadaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kuasa Hukum Ibam, Boy Bondjol, mengatakan hal itu menjelang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Boy menilai posisi dan batas tanggung jawab Ibam sebagai konsultan independen perlu dilihat secara utuh dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Menurut Boy, Ibam hanya memberikan rekomendasi berdasarkan keahliannya di bidang teknologi sesuai kebutuhan dan permintaan pihak yang menggunakan jasanya. Ia berpendapat Ibam bukan bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek dan tidak memiliki kewenangan formal untuk menetapkan ataupun mengesahkan keputusan pengadaan.
Tim kuasa hukum menilai pemberian masukan, keikutsertaan dalam pembahasan, dan kehadiran dalam rapat tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kewenangan faktual atau de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sejumlah masukan Ibam tidak diikuti oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Salah satu masukan tersebut berkaitan dengan pengujian aspek teknis.
Selain itu, spesifikasi akhir pengadaan yang disusun oleh tim kementerian berbeda dari rekomendasi yang sebelumnya diberikan Ibam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pihak yang memiliki kewenangan tetap menentukan keputusan akhir dalam proses pengadaan.
“Kalau setiap masukan, konsultasi, atau partisipasi dalam rapat kemudian dimaknai sebagai kewenangan de facto untuk mengambil keputusan, maka batas antara fungsi konsultan dan kewenangan pejabat menjadi kabur,” kata Boy dalam siaran pers pada Rabu (12/8).
Menurut Boy, Ibam hanya memberikan masukan di bidang teknologi berdasarkan kebutuhan dan permintaan pihak yang menggunakan jasanya. Ia bukan bagian dari struktur organisasi Kemendikbudristek dan tidak memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan. Ibam juga bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengesahkan keputusan pengadaan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan juga menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak bersifat menentukan dalam proses pengadaan. Dalam sejumlah pembahasan, masukan atau rekomendasi Ibam terkait pengujian dan aspek teknis justru tidak diikuti oleh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Bahkan, spesifikasi akhir yang kemudian dirancang oleh tim kementerian berbeda dari masukan yang sebelumnya disampaikan Ibam.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa masukan Ibam tidak otomatis menjadi keputusan. Ada masukan yang tidak diikuti, termasuk terkait pengujian, dan spesifikasi akhir yang disusun juga berbeda dengan rekomendasi yang diberikan,” ujar Boy.
“Kalau secara faktual masukan tersebut dapat ditolak, diubah, dan ditentukan kembali oleh pihak yang memiliki kewenangan, maka sulit mengatakan bahwa Ibam memiliki de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan.”
Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut penting untuk melihat secara utuh batas peran Ibam. Keikutsertaan dalam diskusi, pemberian rekomendasi, maupun kehadiran dalam rapat tidak serta-merta menunjukkan adanya kewenangan untuk mengambil keputusan atau menghentikan proses pengadaan.
Dalam hal ini, justru fakta bahwa keputusan akhir mengenai spesifikasi dan proses pengadaan tetap ditentukan oleh pejabat yang berwenang menunjukkan adanya batas yang nyata antara fungsi konsultan dan kewenangan pengadaan.
Dengan posisi tersebut, tim kuasa hukum menilai masukan profesional, keikutsertaan dalam diskusi, atau kehadiran dalam rapat tidak serta-merta menjadikan Ibam memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menghentikan proses pengadaan. Menurut Boy, batas kewenangan ini penting agar peran konsultan tidak disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan pengadaan.
Boy dan tim kuasa hukum Ibam menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut Ibam secara pribadi, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi para profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.
Dalam praktik pemerintahan, masukan dari konsultan, ahli hukum, auditor, akademisi, hingga tenaga profesional dibutuhkan untuk membantu pengambilan keputusan. Namun, fungsi memberikan masukan tetap berbeda dengan kewenangan mengambil keputusan.
“Jika pemberian masukan atau keterlibatan dalam rapat kemudian dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu melihat kewenangan, tindakan, dan peran nyata seorang konsultan, maka batas tanggung jawab profesional menjadi penting untuk diuji,” lanjut Boy.
Menurut tim kuasa hukum, seorang konsultan tidak dapat disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan formal hanya karena aktif memberikan masukan atau berinteraksi dengan pejabat dan tim teknis pemerintah.
Dissenting Opinion
Pandangan tersebut juga sejalan dengan dissenting opinion dua hakim anggota dalam putusan tingkat pertama, Hakim Andi Saputra dan Hakim Eryusman, yang menilai Ibam tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan.
Keduanya menyoroti bahwa Ibam tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Sebagai konsultan, Ibam dinilai memberikan masukan yang tidak mengikat, sementara keputusan tetap berada pada pihak kementerian yang memiliki kewenangan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi tim kuasa hukum dalam mengajukan banding. Posisi serupa juga disampaikan pakar hukum pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar, yang menegaskan bahwa kewenangan formal pengadaan berada pada pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ibam mengatakan proses hukum yang sedang dijalani merupakan proses yang akan terus dihormati. Meski begitu, proses banding diharapkan dapat melihat secara utuh posisi, kewenangan, dan tindakan yang dilakukannya sebagai konsultan independen.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, posisi saya adalah sebagai konsultan yang memberikan keahlian dan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan di lingkungan kementerian,” ujar Ibam.
Ibam berharap proses banding dapat memberikan penilaian yang utuh terhadap peran dan tindakan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Bagi saya, ini bukan hanya tentang nama baik, tetapi juga tentang kepastian bahwa masukan profesional tidak dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan,” lanjut Ibam,” lanjut Ibam.
Bagi tim kuasa hukum, proses banding bukan sekadar upaya untuk mengubah putusan terhadap Ibam. Proses ini juga menjadi momentum untuk menguji secara lebih mendalam batas pertanggungjawaban seorang profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.
Ibam menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menilai seluruh fakta dan bukti berdasarkan hukum.
“Harapan kami sederhana, perkara ini diputus berdasarkan kewenangan yang benar-benar dimiliki oleh masing-masing pihak, perbuatan yang benar-benar dilakukan, serta bukti yang benar-benar dapat membuktikannya. Kami percaya memberikan keahlian untuk membantu pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai mengambil alih kewenangan pemerintah,” kata Boy.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menunda pembacaan putusan banding perkara Ibrahim Arief. Berdasarkan perkembangan terakhir, pembacaan putusan dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menilai perkara ini berdasarkan kewenangan, tindakan, dan bukti yang melekat pada masing-masing pihak, sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas pertanggungjawaban seorang konsultan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.