Kejaksaan Periksa Febrie soal TPPU, Telusuri Aliran Uang Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Febrie pada Kamis (3/9), tengah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik perlu menelusuri tindak pidana asal dalam mengusut perkara TPPU. Penyidik kemudian mendalami keterkaitan tindak pidana asal tersebut dengan dugaan aliran atau transaksi yang menjadi bagian dari perkara pencucian uang.
"TPPU-nya diduga berasal dari tindak pidana asalnya, korupsi. Ada tiga, tapi salah satunya terkait Asabri Jiwasraya yang ada Tan Kian itu," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (3/9).
Anang mengatakan penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dalam perkara tersebut. Dua orang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Sementara sejumlah orang lainnya diperiksa sebagai saksi.
Anang menjelaskan sebagian besar saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor perbankan. Pemeriksaan terhadap pihak perbankan menjadi bagian dari pendalaman perkara TPPU.
"Ini pemeriksaan terpisah, lebih kepada menindaklanjuti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," ujarnya.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Feri 'Boboho' Hongkiriwang sebanyak dua kali dalam penyidikan perkara TPPU ini. Anang juga menyebutkan pihak penyidik juga telah memanggil Tan Kian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 September lalu.
"Tan Kian sudah diperiksa Selasa kalau tidak salah. Kalau Feri yang kemarin belum, tapi Feri sudah dua kali diperiksa," kata Anang.
Febrie Adriansyah sebelumnya disebut menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri. Keterangan tersebut disampaikan oleh oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, para saksi memberikan keterangan mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan sejumlah pihak yang terkait perkara korupsi Asabri.
Dia mengatakan penyidik juga telah memeroleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan. Tan Kian menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.
"Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar," kata Edwin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian keterangan saksi tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, hakim menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya berfokus pada legalitas tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri.