Diperiksa 10 Jam, Febrie Dicecar 50 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan TPPU

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
4/9/2026, 07.26 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Febrie keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.  Diatidak memberikan keterangan kepada wartawan dan segera meninggalkan Kejagung dengan menaiki mobil tahanan. 

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya mulai sejak pukul 11.00 WIB. "Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," kata Febri setelah mendampingi kliennya pada Kamis (3/9). 

Febri mengatakan kliennya juga siap menjalani pemeriksaan lanjutan apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya. Menurutnya, Febrie siap memenuhi pemeriksaan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.

Tim kuasa hukum juga menyatakan siap menghadapi Febrie dalam proses persidangan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan berkomitmen untuk menghormati proses hukum ini," ujar Febri.

Febrie pada Kamis (3/9), tengah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,Anang Supriatna, menjelaskan penyidik perlu menelusuri tindak pidana asal dalam mengusut perkara TPPU. 

Penyidik kemudian mendalami keterkaitan tindak pidana asal tersebut dengan dugaan aliran atau transaksi yang menjadi bagian dari perkara pencucian uang.

"TPPU diduga dari tindak pidana asalnya, korupsi. Ada tiga, tapi salah satunya terkait Asabri Jiwasraya yang ada Tan Kian itu," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (3/9).

Anang mengatakan penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dalam perkara tersebut. Dua orang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Sementara sejumlah orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Feri 'Boboho' Hongkiriwang sebanyak dua kali dalam penyidikan perkara TPPU ini. Anang juga menyebutkan pihak penyidik juga telah memanggil Tan Kian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 September lalu. 

"Tan Kian sudah diperiksa Selasa kalau tidak salah. Kalau Feri yang kemarin belum, tapi Feri sudah dua kali diperiksa," kata Anang. 

Febrie Adriansyah sebelumnya disebut menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama pada Kamis (27/8).

Edwin menjelaskan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, para saksi memberikan keterangan mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan sejumlah pihak yang terkait perkara korupsi Asabri.

Dia mengatakan penyidik juga telah memeroleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan. Tan Kian menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura. 

"Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar," kata Edwin.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu