Hukuman Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Disunat, Menteri HAM Dorong Banding 

ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/9/2026, 16.02 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons pengurangan hukuman yang diterima oleh dua pelaku penyiram air kerasa kepada aktivis Andrie Yunus. Dalam putusan terbaru majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi selaku terdakwa I dan II. 

Menurut Pigai perkara tersebut telah menyorot perhatian luas dari publik sehingga harus diputuskan dengan adil. Ia pun meminta pengacara yang menangani kasus mengajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di Peninjauan Kembali )PK). 

"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai dalam unggahan di sosial media X miliknya seperti dikutip Sabtu (5/9). 

.Menurut Pigai, bila pengadilan telah menetapkan kedua prajurit TNI sebagai pelaku maka seharusnya hukuman pecat sudah tepat. Ditambah lagi tindakan itu dilakukan di saat pemerintah menurut Pigai tengah berjuang meningkatkan supremasi masyarakat sipil. 

Setidaknya ada empat alasan yang menurut Pigai memenuhi atas sanksi pecat itu. Para pelaku disebut telah melakukan tindak pidana penyerangan, mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. Selain itu kedua pelaku juga dinilai mencederai institusi BAIS, dan mencederai Institusi militer. 

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” ujar Pigai 

Selain membatalkan sanksi pemecatan, majelis hakim juga mengurangi hukuman penjara bagi keduanya. Hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun, sedangkan hukuman Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dipotong dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun.

Dalam putusan itu, hakim hanya mengubah pidana penjara Edi dan Budhi. Di sisi lain hakim menguatkan vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo yakni 2 tahun penjara dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yakni 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Insiden itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.