DPR Jelaskan Alasan Lama Bahas RUU Perampasan Aset, Singgung Integritas Aparat
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menjelaskan alasan dewan lama membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dia mengatakan salah satu sebab panjangnya waktu pembahasan RUU tersebut adalah integritas aparat penegak hukum.
Habiburokhman menjelaskan pihaknya sedang mengubah draf RUU Perampasan Aset usulan dari pemerintah yang dinilai ekstrem. Adapun draf tersebut memungkinkan penegak hukum untuk merampas aset milik semua warga negara yang terindikasi mencurigakan.
"Apakah pelaksanaannya oleh aparat penegak hukum (APH) kita (Indonesia) sama berintegritasnya dengan negara maju yang tidak menerima suap, tidak mengkriminalisasi lawan politik, dan tidak mengkriminalisasi orang yang kritis," kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III, Jakarta, Senin (7/9).
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah pada 2015. Sementara itu, kebijakan tersebut baru dibahas pada tahun lalu setelah resmi masuk Prolegnas.
Politikus Partai Gerindra ini mengkhawatirkan draf RUU Perampasan Aset yang dibuat selama ini bertujuan menghabisi lawan politik pemerintah. Habiburokhman mengaku merasa sakit hati saat hukum menjadi alat kekuasaan saat dirinya berada di sisi berlawanan dengan pemerintah.
"Kami tidak berpikir di posisi pemegang kekuasaan saat ini, tapi harus berpikir sebagai rakyat yang lemah dan di posisi oposisi pemerintah," katanya.
Di samping itu, Habiburokhman menilai pembuatan RUU Perampasan Aset tidak bisa disebut lama hanya karena mulai diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008.
Setidaknya ada dua kebijakan dengan umur usulan yang lebih lama, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kedua aturan tersebut merupakan hasil revisi dari UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Habiburokhman mencatat revisi UU KUHP telah dimulai sejak 1963, sementara itu revisi UU KUHAP telah diajukan sejak awal Masa Reformasi.
"Jadi, tidak bisa dipertanyakan kenapa UU yang diusulkan oleh PPATK pada 2008 baru dibahas sekarang. Sebab, dua aturan utama yang harusnya digarap sejak awal reformasi baru dibahas dua tahun lalu," katanya.
Terakhir, Habiburokhman menyampaikan RUU Perampasan Aset tidak bisa cepat rampung lantaran menimbulkan pro-kontra terhadap ruang lingkup hukum itu sedniri. Faktor yang memicu perdebatan tersebut adalah cakupan RUU Perampasan Aset yang menjangkau 13 tindak pidana.
Habiburokhman menjelaskan pemilihan 13 tindak pidana tersebut telah mempertimbangkan kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, seluruh kejahatan tersebut memiliki karakter yang mirip dengan korupsi.
"13 tindak pidana tersebut dipilih karena merugikan masyarakat dalam konteks jumlah nilai yang sangat banyak, dan itu menjadi pekerjaan rumah kami yang menimbulkan kebutuhan pemulihan aset," katanya.