Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan di Lampung
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI di areal PT Inhutani V Lampung, dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menemukan PSMI telah menyerobot lahan milik PT Inhutani V di Lampung. Total lahan yang dicaplok untuk dijadikan perkebunan tebu oleh PSMI mencapai 1.268 hektare.
"Hasil penyidikan sampai saat ini menemukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9).
Saiful belum menetapkan tersangka, namun telah memeriksa 47 saksi dan menyita dokumen terkait. Menurutnya, penyitaan alat bukti diperlukan untuk mengonstruksikan peristiwa pidana dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna belum menjelaskan pertimbangan apa yang menyebabkan pengambilalihan kasus tersebut. Namun Anang menyampaikan pihaknya akan memeriksa kembali saksi-saksi yang telah disidik Kejati Lampung, seperti eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Kasus yang sama sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bermula pada operasi tangkap tangan suap izin kawasan hutan pada Agustus 2025. Anang menyampaikan kantornya berencana untuk melakukan koordinasi jika hasil penyidikan menemukan irisan. "Selama ini kami selalu melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik dengan KPK," katanya.
Pada 14 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan instansi telah mengamankan sembilan orang dalam kasus korupsi suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain itu, lembaga anti rasuah mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, dan uang tunai senilai SGD 189.000 dan Rp 8,5 juta.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML atas nama Djunaidi Nur, dan Staf Perizinan SB Grup atas nama Aditya.
Budi menjelaskan PML melakukan kerja sama dengan Inhutani V untuk mengelola lahan hutan seluas 3.228,42 hektare di Lampung. Untuk melancarkan kerja sama, Dicky diduga menerima fee sejumlah Rp 100 juta melalui Aditya dan sebuah mobil senilai Rp 2,3 miliar dari Djunaidi.