KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9) dikutip dari Antara.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Salah satu tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Sedangkan ada dua pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Adapun satu tersangka lainnya merupakan politikus Partai Golkar, yakni Fahd El Fouz. Penetapan tersangka ini merupakan kali ketiga Fahd berhadapan dengan KPK.
Berikut kedelapan tersangka dalam perkara tersebut:
- Sontang Coin Manurung
- Fahd El Fouz
- Adrianto Pitoyo Adhi
- Arif Sugianto
- Muhammad Fakhry
- Erwin
- Rizal Pahlefi
- Lampri