Kementerian Imipas Pecat Kalapas Cibinong dari ASN Terkait Kasus Fasilitas Mewah
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Imipas juga menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah adanya temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Imipas juga menjatuhkan sanksi kepada Kalapas Cibinong sebelum Wisnu yakni Usman Madjid. Insepektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan mengatakan, Wisnu masuk dalam 17 pegawai yang terkena sanksi.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kami periksa dan kami jatuhi hukuman," kata Rudi pada Senin (5/10) dikutip dari Antara.
Rudi mengatakan, dalam kasus ini, ada satu pegawai diberhentikan, lima dijatuhkan hukuman disiplin berat, da 11 orang mendapatkan sanksi disiplin sedang.
"Semua diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Rudi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi telah mengajukan pengunduran diri. Imipas mengatakan mundurnya Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
“Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi pada Kamis (1/10).
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan kala itu, Ombudsman menemukan adanya hunian di dalam lapas yang dilengkapi fasilitas dengan standar layaknya apartemen.