RUU Ketenagakerjaan Akan Disahkan Besok, Ini Isu Krusialnya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan disahkan besok, Selasa (6/10).
Yassierli masih enggan membicarakan tentang isi draf RUU Ketenagakerjaan, seperti jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan program magang. Namun dia menjanjikan akan memperhatikan pihak industri maupun buruh dalam RUU Ketenagakerjaan.
"Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Kasih kesempatan karena kami masih rapat kerja dengan DPR hari ini untuk merumuskan draf RUU Ketenagakerjaan final. Kalau sudah diketok saat rapat paripurna besok, kami buka isinya," kata Yassierli di Gedung DPR, Senin (5/10).
Beberapa menteri akan menghadiri pembicaraan tingkat pertama tentang RUU Ketenagakerjaan pada Senin (5/10). Selain Yassierli, menteri yang akan hadir adalah Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berjalan alot. Cucun mencatat setidaknya ada dua klausul yang belum memiliki titik tengah sama sekali antara ketiga pihak tersebut, yakni klausul tentang alih daya dan rentang waktu bagi hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Pihak buruh menuntut agar masa berlaku PKWT hanya satu tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun. Sementara itu, pemerintah mengusulkan agar masa PKWT maksimal empat tahun, sedangkan pihak pengusaha menginginkan hingga lima tahun.
"Beberapa hal yang krusial itu pasti akan duduk bareng dengan semua pihak untuk menemukan titik tengah," katanya.
Cucun mengakui pembahasan RUU Ketenagakerjaan sejauh ini kerap memicu perdebatan antara tenaga kerja, pemerintah, dan pengusaha. Dia berjanji memberikan semua pihak ruang untuk bernegosiasi dalam hal-hal substansial dalam RUU Ketenagakerjaan.
Cucun juga mengingatkan bahwa tidak semua usulan dapat diterima penuh dalam RUU Ketenagakerjaan. "Namun kami akan terus berkomunikasi dengan semua presiden konfederasi serikat pekerja," katanya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mengatakan perluasan kesempatan kerja perlu menjadi salah satu fokus utama dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, perlindungan pekerja tidak akan optimal jika tidak dibarengi dengan tersedianya lapangan pekerjaan.
Menurut Bob, cakupan perlindungan dalam RUU Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya menjaga pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga memastikan mereka dapat tetap bekerja dan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali bekerja lebih cepat.
Ia memperkirakan penerapan sejumlah usulan dalam RUU Ketenagakerjaan dapat mendorong penciptaan sekitar 2 juta lapangan kerja formal baru setiap tahun. Bob mengatakan saat ini penciptaan lapangan kerja formal baru masih kurang dari 1 juta pekerjaan per tahun.
Sedangkan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.