Eks Direktur P2 Bea Cukai Bantah Terima Rp 14 M, Sebut Anak Buahnya Berbohong
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah membantah dakwaan jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Jumat (30/10). Rizal mengaku tidak pernah menerima aliran uang Rp14 miliar dari pengusaha Blue Sea Cargo, John Field.
"Saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun pihak-pihak lain," ujar Rizal saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi).
Dalam pembelaannya, Rizal menyoroti inkonsistensi kesaksian anak buahnya, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Keterangan Orlando dinilai selalu berubah-ubah di persidangan.
Rizal mengatakan, Orlando awalnya mengaku melaporkan rencana pemberian uang kepada Sispriadi Subiyaksono. Orlando meminta Sispriadi menyampaikan laporan itu kepada Rizal. Namun, dalam keterangan berikutnya, Orlando menyatakan telah melapor langsung kepada Rizal tanpa bisa membuktikan waktu dan tempat kejadian.
Menurutnya, keterangan Orlando mengenai penyerahan uang juga berubah-ubah. Dia mengatakan awalnya Orlando menyebut uang disimpan di apartemen.
Namun, keterangan lain menyebut uang itu digunakan Sispriadi, lalu dikembalikan kepada Orlando. Terakhir, Orlando mengubah keterangan dengan menyebut penyerahan uang terjadi sebanyak tujuh kali: lima kali di depan rumah Rizal dan dua kali di GX Hometown, Pluit Mas.
"Menurut saya, keterangan Orlando dalam persidangan merupakan kebohongan," kata Rizal.
Selain itu, Rizal juga membantah tuduhan penuntut umum terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,7 miliar dari pengusaha swasta. Rizal menilai dalil tersebut tidak masuk akal karena hanya bersumber dari keterangan sepihak Orlando tanpa didukung alat bukti yang sah.
Rizal turut menepis penyitaan harta bendanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Rizal, jumlah uang dalam rekening dan Safe Deposit Box (SDB) miliknya sangat jauh dari nilai yang disangkakan, serta murni bersumber dari penghasilan yang sah.
Berdasarkan catatan Bank BCA Medan, Rizal terakhir kali mengunjungi SDB tersebut pada 19 Agustus 2024. Saat itu, Rizal bahkan belum menjabat sebagai Direktur P2 DJBC.
"Dari keterangan saksi dan persidangan, tidak ada bukti yang mengaitkan empat rekening saya dengan peristiwa ini," ucap Rizal.
Karena itu, Rizal meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik.