KPK Singgung Penggeledahan Kantor Djarum, Bantah Anggapan Cari-cari Kesalahan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom.
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers capaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
3/11/2026, 14.39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi) angkat bicara perihal penindakan hukum dan penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana cukai tersebut telah berjalan secara prosedural sejak beberapa bulan lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut sudah terbit jauh hari sebelum isu ini ramai diperbincangkan publik.

"Sprindiknya itu sudah beberapa waktu yang lalu. Ini kan bulan November, kurang lebih sebelum orang ramai di September, kami sudah ada sprindik itu," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Setyo sekaligus menepis anggapan bahwa KPK sengaja mencari-cari kesalahan atau menargetkan pihak tertentu dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, pelaksanaan upaya paksa penggeledahan baru dilakukan pekan lalu karena penyidik harus menyesuaikan ketersediaan sumber daya manusia serta anggaran.

"Sudah disiapkan. Bahkan di akhir Oktober sudah mau rencana kegiatan upaya paksa, tapi masih terkendala sumber daya manusia dan anggarannya," jelas Setyo.

Kendati demikian, Setyo belum dapat memastikan apakah PT Djarum maupun pihak korporasi lainnya akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelaah hasil temuan penggeledahan.

"Ini masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, lalu hasil penggeledahan akan dikaji untuk memastikan relevansinya dengan sangkaan pidana," tegas Setyo.

 
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Sukriwan Ramadhan