Meski Masuk Tanpa Rekomendasi, Impor Bawang Tetap Dicatat Kementan

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Warga membeli bawang putih saat Operasi Pasar di Pasar Induk Rau di Serang, Banten, Rabu (19/2/2020). Kementerian Pertanian menyatakan bakal melakukan proses pencatatan untuk impor yang masuk.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
26/3/2020, 18.03 WIB

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan relaksasi terkait aturan impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan ini digulirkan guna meredam harga jual bawang melonjak di pasar serta mengantisipasi dampak dari pandemi virus corona.

Aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.

(Baca: Syarat Impor Bawang Dihapus, Pedagang Cemas Importir Mainkan Harga)

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ketentuan  impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS). Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.

Keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (24/3) di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian. Ali mengatakan, rakor dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Sebelum aturan relaksasi diberlakukan, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan RIPH dari Kementerian Pertanian. Selanjutnya, importir memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika