Kementerian Pertanian tengah berupaya mengembalikan aturan kemitraan peternak sapi perah dengan industri pengolahan susu. Upaya ini dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu sebagai bentuk kewajiban Indonesia selaku anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani menyatakan pihaknya sedang menyusun naskah akademik untuk menjelaskan pentingnya kemitraan. "Hasilnya akan kami serahkan kepada kementerian lembaga untuk dibuatkan aturan besarnya atau pembentukan Permentan lagi," kata Fini di Jakarta, Senin (12/11).
Menurutnya, saat ini ada sekitar 30 industri pengolahan susu yang bermitra dengan peternak sapi perah dan 98 importir susu dari luar negeri. Kemitraan ini berhasil menghimpun investasi senilai Rp 951,7 miliar dalam bentuk sarana dan prasaran, serta gerakan konsumsi susu di masyarakat.
(Baca: Peternak Sapi Perah Minta Pemerintah Kembalikan Aturan Kemitraan)
"Proposal kemitraan 98 importir susu itu sejak 2017 dan berakhir tahun 2020, analisis akan kami terus lakukan," ujar Fini.
Karena itu dia berharap, pada 2021 ada regulasi baru yang kembali mengatur kemitraan untuk memperkuat produksi susu dalam negeri. Sehingga masalah kemitraan ini akan dibahas bersama Kementerian Pertanian bakal melakukan pembahasan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Badan Pusat Statistik.
Kementan memperkirakan, produksi susu segar dalam negeri pada tahun depan bisa mencapai 21% terhadap total konsumsi susu nasional.
Perubahan regulasi penyediaan dan peredaran susu sempat menimbulkan keresahan pada peternak. Alhasil, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) meminta pemerintah mengembalikan regulasi kemitraan dengan industri pengolahan susu.
(Baca : Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti)
Ketua APSPI Agus Warsito menjelaskan perubahan peraturan yang baru mencabut kewajiban kemitraan. Hal ini yang kemudian dinilai meresahkan karena membuat kepastian pembelian produksi peternak hilang sehingga pasar susu berpotensi berkurang.
“Pembentukan harga susu sapi perah dalam negeri bisa membuat pelaku industri semena-semena,” kata Agus, beberapa waktu lalu.