Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit

Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
19/10/2018, 13.27 WIB

Sofyan menjelaskan evaluasi sementara terkait izin masih dilakukan oleh KLHK. Kementerian ATR bakal mengeluarkan HGU jika perizinan sudah selesai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan kebijakan moratorium lahan sawit yang diberlakukian selama tiga tahun ini merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan izin perkebunan yang selama ini muncul. 

Selama masa moratorium, Darmin menuturkan pemerintah akan memastikan legalitas perizinan perkebunan milik rakyat, perusahaan menengah, dan korporasi besar. "Kami akan data semua supaya terdagtar dan beres," katanya.

(Baca juga: Beda dengan RI, Amerika Batasi Biodiesel Maksimal 20%)

Menurut Darmin, pembenahan perkebunan terkait perizinan akan meningkatkan keberlanjutan dan ketelusuran produk kelapa sawit. Kemudian, dengan diselesaikannya persoalan legalitas, maka diharapkan ada perbaikan pendataan perkebunan agar kebun -kebun sawit bisa dimanfaatkan agar lebih produktif.

Darmin pun mengungkapkan bahwa pembenahan tata kelola hawan sawit juga tak terlepas dari kebijakan dunia yang selalu menyorot isu lingkungan dalam perdagangan industri kelapa sawit di pasar internasional. Sehingga, pemerintah akan memberikan keterangan  lengkap kepada masyarakat dan pelaku usaha kebun sawit yang  terdampak, bahwa produknya telah memenuhi syarat keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memperkuat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) agar produk sawit Indonesia bisa diterima di pasar luar sebagai produk yang memenuhi aspek lingkungan. "Kita akan benahi semua supaya kita bisa mengatakan kepada dunia internasional kalau produk kita memenuhi standar," ujar Darmin.

Halaman:
Reporter: Michael Reily