Produsen Gula Rafinasi Diusulkan Serap Gula Petani di Pabrik Swasta

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/9/2018, 06.59 WIB

Pemerintah mengusulkan agar pengusaha gula rafinasi turut menyerap produksi gula petani yang ada pabrik  gula milik swasta. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk membantu stabilisasi harga gula dan memperbaiki harga jual gula petani. 

Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyatakan usulan itu bukan solusi final.

“Kami ingin supaya pelaku usaha ikut membantu stabilisasi harga gula di tingkat petani,” kata Musdhalifah usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (12/9).

Usulan itu diungkap lantaran beberapa waktu lalu, kalangan petani tebu yang diwakili Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan harga gula  petani  yang rendah hanya sekitar Rp 9.100 per kilogram.

(Baca : Pengusaha Pabrik Gula Swasta Minta Bulog Serap Produksi 169 Ribu Ton)

Meski begitu, Musdhalifah tidak menyebutkan secara detail berapa volume gula petani yang ada pada pabrik gula swasta yang siap diserap maupun atau jumlah total pabriknya saat ini.

“Tidak ada keputusan pada rapat tadi,” ujarnya.

Selain membahas mengenai kondisi industri gula terkini, rapat itu juga  berisi agenda dengar pendapat dari para pelaku usaha. Selain Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), turut pula hadir Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar.

Sekretaris Jenderal AGRI Bernadi Darmawan mengungkapkan usulan pemerintah akan dirapatkan oleh 11 perusahaan gula rafinasi yang menjadi anggota asosiasi.  Sehingga, saat ini belum ada sikap resmi dari pengusaha terkait usulan pemerintah. 

Namun di satu sisi Bernadi melihat, harga gula petani yang dibeli pengusaha dari pabrik penggilingan swasta bakal terlalu tinggi sehingga perusahaan akan merugi jika mengikuti usulan tersebut.

(Baca : Pemerintah Tugaskan Bulog Menyerap Gula Petani)

“Harganya sih belum dipatok, tapi kami harus lihat dulu kemampuan kami, tidak semudah itu,” kata Bernadi.

Dia pun menjelaskan usulan pemerintah untuk menyerap gula pabrik swasta bakal membuat pabrik gula rafinasi  juga didorong untuk memproduksi dan mendistribusikan gula konsumsi. Padahal, AGRI tak punya rantai pasok dan kemampuan untuk menjual gula konsumsi.

Karena itu dia berharap, usulan itu tak akan mempengaruhi keputusan impor gula mentah untuk rafinasi pada semester kedua 2018 sebesar 1,8 juta ton. Alasannya, segmentasi dan kadar gula rafinasi untuk industri dan konsumsi sesungguhnya berbeda.

Sementara itu,  Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar menyebut bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyerap gula petani hingga 600 ribu ton hingga April 2019 dengan harga Rp 9.700 per kilogram.

(Baca : Didukung Faktor Cuaca, Produksi Gula Nasional Diproyeksi 2,25 Juta Ton)

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan penyerapan gula petani sebesar 110 ribu ton dari pabrik gula Badan Usaha Milik Negeri (BUMN). 

“Kita masih menyerap gula petani sesuai dengan penugasan,” ujar Bachtiar.

Reporter: Michael Reily