Peternak Sapi Perah Minta Pemerintah Kembalikan Aturan Kemitraan

Katadata
Peternak susu sapi perah sedang menuangkan susu untuk kemudian dijual.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
11/8/2018, 07.10 WIB

Namun,  hilangnya kepastian pembelian akan akan ikut mempengaruhi produksi susu segar peternak sapi perah. “Produksi susu segar peternak hanya mencukupi sekitar 20% kebutuhan nasional,” ujar Agus.

Catatannya, produksi susu segar dalam negeri hanya sekitar 700 ribu ton sampai 800 ribu ton. Padahal, kebutuhan nasional bisa mencapai  sekitar 3,7 juta ton hingga  3,8 juta ton.

Sementara itu, Agus menyebutkan,  impor yang terlalu besar  juga dikhawatirkan akan membuat peternakan sapi perah tidak berkembang. “Pasar sangat terbuka, tapi impor yang tak terkendalikan bakal membuat kami kesulitan karena harganya lebih murah,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Fini Murfiani mengungkapkan proses kemitraan sudah berjalan. Tercatat pengajuan kemitraan hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 118 perusahaan yang terdiri dari 30 industri pengolahan susu dan 88 perusahaan.

“Pelaksanaan kemitraan dilakukan semaksimal mungkin,” kata Fini.

Ketika dikonfirmasi tentang perubahan Permentan, Kementerian Pertanian juga  membenarkan adanya revisi Permentan sebanyak dua kali. Namun, dia  tidak memberikan penjelasan detail tentang alasan perubahannya.

Halaman: