Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap realisasi pembelian gula petani oleh Perum Bulog bisa terealisasi mulai pekan depan. Bulog saat ini ditugaskan membeli gula petani sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait penyediaan gula dalam negeri di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin (18/7).
Ketua Umum APTRI Arum Sabil mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pihak Bulog dan membicarakan terkait keputusan tersebut.
“Semoga minggu depan gula petani bisa terserap sesuai harapan,” kata kepada Katadata, Kamis (19/7).
Berdasarkan surat dari Kementerian BUMN bernomor S-473/MBU/07/2018, Bulog saat ini diwajibkan membeli gula petani atau tebu rakyat yang digiling oleh Perusahaan Gula (PG) BUMN seharga Rp 9.700 per kilogram hingga April 2019.
(Baca : India Minta Bea Masuk Impor Gula ke Indonesia Diturunkan)
Kompensasi kerugian akibat selisih harga beli dan harga jual dalam rangka pembelian gula petani akan diberikan melalui dana Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP).
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama Bulog Budi Waseso pun mengaku sanggup melakukan penugasaan dan segera merealisasikannya. "Bulog komitmen menjaga petani tebu lokal dan juga harga di tingkat petani maupun konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution juga menuturkan Bulog tidak lagi berkewajiban menyerap gula tersebut apabila terdapat pihak lain yang bersedia membeli gula dengan harga di atas Rp 9.700 per kilogram.
Sedangkan untuk mengoptimalkan produksi gula, pemerintah juga akan melakukan revitalisasi pada sejumlah perusahaan gula milik BUMN. "Rencana itu bisa dilakukan melalui pendekatan teknologi budidaya, perluasan kebun tebu, pengelolaan pascapanen, sistem transaksi tebu dari petani ke PG, dan peningkatan rendemen gula," ujar Darmin dalam siaran pers, Rabu (18/7).