Perpres Sertifikasi ISPO Ditargetkan Terbit Mei 2018

Arief Kamaludin|KATADATA
Petani mengumpulkan butiran buah kelapa sawit yang jatuh berhamburan saat panen di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
29/3/2018, 19.12 WIB

Selain itu, sertifikasi ISPO yang diakomodasi oleh Kementerian Pertanian masih menemui hambatan, terutama untuk petani swadaya dan petani plasma. Tercatat, dari 364 sertifikat yang sudah diberikan, ada 4 yang diajukan kepada koperasi petani.

(Baca juga : Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Bereskan Masalah Lahan Petani Swadaya)

Sehingga, sertifikasi kepada petani butuh waktu pendampingan yang lebih lama yakni  sekitar 1,5 tahun sampai 2 tahun. “Kami berupaya untuk melakukan percepatan sertifikasi,” ujarnya.

Senada dengan Dedi, Ketua Bidang Otonomi Daerah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kacuk Sumarto juga mengungkapkan masalah dalam ISPO adalah definisi kawasan hutan. Aturan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2004 mengecualikan sawit dalam penggunaan kawasan hutan.

“Kalau sawit bisa masuk hutan, masalah sertifikasi ISPO bisa cepat selesai,” tutur Kacuk.

Halaman: