Kemenhub Laporkan Usulan Insentif Penerbangan ke Jokowi Pekan Depan

ANTARA FOTO/M N Kanwa
Sebanyak 238 WNI yang dievakuasi dari Kota Wuhan, China turun dari pesawat setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2). Kementerian Perhubungan akan melaporkan rumusan insentif penerbangan untuk maskapai kepada Presiden Joko Widodo pekan depan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
13/2/2020, 16.13 WIB

Kementerian Perhubungan akan melaporkan rumusan insentif penerbangan untuk maskapai kepada Presiden Joko Widodo pekan depan. Pemberian insentif ini dilakukan seiring dengan potensi kerugian yang dialami maskapai akibat lesunya usaha penerbangan  serta mewabahnya virus corona

"Akhir minggu ini atau awal minggu depan difinalkan, baru kami laporkan ke Presiden," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis.

Namun, sebelum usulan itu sampai ke presiden, pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, salah satu usulan insentif mencakup rencana  pengurangan kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Karena yang punya kewenangan untuk menetapkan dikurangi atau ditiadakan itu Kementerian Keuangan," katanya.

(Baca: Corona Ancam Target Pariwisata Indonesia)

Adapun besaran PNBP yang harus dibayarkan saat pesawat itu mendarat, yakni Rp60 juta.

Selain itu, insentif lain yang juga diusulkan untuk membantu pihak maskapai menghadapi penurunan penumpang yaitu berupa insentif  biaya pendaratan (landing fee) atau pajak bandara (airpot tax) yang dikenakan langsung kepada penumpang melalui harga tiket.

Usulan-usulan tersebut menurutnya juga sudah didiskusikan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, operator penerbangan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Berdasarkan pembahasan dengan Kemenpar, keduanya juga sepakat agar memberikan insentif atau membuat paket wisata antara maskapai dan hotel untuk membangkitkan sektor wisata dan penerbangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika