Sementara AirAsia hanya memiliki sekitar 10 rute penerbangan yang ada dalam jadwal tertentu, tetapi harganya sudah menyentuh 50% dari Tarif Batas Atas.
(Baca: Harga Tiket Pesawat Turun 50%, Hanya Berlaku 3 Hari dalam Seminggu)
Rute penerbangan yang terdampak adalah penerbangan tarif rendah (Low Cost Carrier/LCC) domestik untuk pesawat jet. Pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan seminggu sekali.
Pembagian beban biaya untuk pelaku industri penerbangan berdasarkan ongkos operasional. Sebanyak 7 pelaku usaha bakal menanggung beban bersama. Pertamina menanggung biaya avtur berdasarkan actual fuel burn. AirNav menanggung jasa en route charge dan terminal navigation charge.
Kemudian, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menanggung parking fee dan landing fee. Sementara itu, sisa beban biaya bakal menjadi tanggungan maskapai - Garuda Indonesia Group, LionAir Group, dan AirAsia - sesuai penerbangan.