Hari Ini Gerbang Tol Cikarang Utama Resmi Pindah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Penampakan Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat (20/5). Kebijakan sistem one way berlaku dari KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 262 Brebes Barat, mulai tanggal 30 Mei - 2 Juni 2019.
Editor: Pingit Aria
24/5/2019, 19.03 WIB

Gerbang Tol Cikarang Utama yang berada di KM 29 jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Kamis pukul 12 malam tidak menerima transaksi pembayaran jalan tol. Gerbang tol tersebut dipindahkan ke Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Dengan adanya relokasi tersebut, maka ada perubahan sistem transaksi. Salah satunya, Salah satunya dari sistem transaksi terbuka dengan tarif merata Jakarta IC-Pondok Gede Barat dan Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan tarif proporsional Cikarang Barat -Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC-Cikampek.

Kedua, sistem tarif pada jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian empat wilayah tarif merata yaitu Jakarta IC-Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC-Cikarang Barat, Jakarta IC-Karawang Timur, dan Jakarta IC-Cikampek.

Sebelum dipindahkan, transaksi yang dilakukan pengguna jalan dari arah Cikampek di Gerbang Tol Cikarang Utama merupakan transaksi pertama. Karena sebelumnya, sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sistem tertutup.

Setelah terekam asal Gerbang Tol Cikarang Utama, pengguna jalan melanjutkan perjalanan hingga exit gerbang tol sesuai tujuan. Setelah itu melakukan transaksi uang elektronik yang kedua kalinya untuk membayar tarif tol yang dikalkulasi berdasarkan jarak.

(Baca: Proyek Cikarang Bekasi Laut Terkendala Alih Fungsi Lahan)

Pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak jauh juga cukup melakukan satu kali transaksi di salah satu gerbang tol baru pengganti Gerbang Tol Cikarang Utama, yaitu Gerbang Tol Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan Gerbang Tol Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).

Adapun sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek memiliki beberapa ketentuan.

1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya. 
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah tarifnya. 
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan penarifan merata yang terdiri dari, 
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur)

(Baca: Jasa Marga Sediakan 75 Tempat Istirahat di Sepanjang Tol Trans Jawa)

b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat) 
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur) 
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)

Pemindahan gerbang tol ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama. Ini disebabkan adanya pembangunan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang atau Elevated di GT Cikarang Utama yang menyebabkan berkurangnya kapasitas transaksi, karena menutup enam gardu operasi.

"Berkurangnya kapasitas transaksi minumbulkan menimbulkan antrean kendaraan," dikutip dari keterangan pers PT Jasa Marga, Jumat (24/5).

Reporter: Fariha Sulmaihati