Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh
Pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12-16% atau rata-rata 15%. Penurunan tarif untuk full service airline (FSA) atau pesawat berlayanan penuh. Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019. Penurunan ini rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi. "Sesuai ketentuan, kami menentukan keputusan batas atas untuk rate masing-masing 12% sampai 16%," kata Menteri Perhubungan Budi Karya usai Rakortas, Senin (13/5) malam.
Perhitungan penurunan tarif berdasarkan Harga Pokok Produksi maskapai, tetapi hanya untuk FSA. Nantinya, dia menjelaskan bakal ada perbaharuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang menentukan batas atas tarif pesawat.
(Baca: Dua Menteri Berhalangan Hadir, Penurunan Harga Tiket Pesawat Ditunda)
Budi juga mengungkapkan, penurunan tarif batas atas pesawat tidak berlaku untuk low cost carrier (LCC) atau pesawat berbiaya murah. "Kami imbau kepada maskapai LCC untuk penyesuaian tarif, paling tidak berikan ruang 50% dari tarif batas atas," kata dia.
Dia menambahkan, mekanisme pasar bakal berlaku untuk maskapai LCC. Sehingga, Kementerian Perhubungan bakal menggunakan waktu untuk sosialisasi keputusan Rakortas kepada seluruh maskapai nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan perkembangan harga tarif angkutan udara naik lebih tinggi daripada tarif moda transportasi lain. Sebab, kenaikan tarif angkutan udara untuk penumpang mencapai 11,14% dalam triwulan pertama 2019.
Namun, perubahan tak sebesar itu untuk moda transportasi lain. Untuk medio yang sama, tarif angkutan darat untuk penumpang hanya meningkat 1,69%, tarif kereta api naik 2,14%, angkutan laut meningkat 2,01%, serta angkutan penyebrangan naik 1,69%.
(Baca: Harga Tiket Dikaji Turun, Garuda Incar Pemasukan dari Kargo dan Iklan)
Darmin mengungkapkan, kenaikan itu menunjukkan beban untuk konsumen mempengaruhi pengeluaran rumah tangga. Apalagi, pariwisata juga termasuk salah satu sektor yang terkena dampak besar mahalnya tarif pesawat.
Oleh karena itu, dia menyatakan pemerintah juga bertugas untuk memperhatikan harga di tingkat konsumen, bukan hanya maskapai. Dia juga meminta sosialisasi hanya berlangsung selama dua hari untuk antisipasi penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran.
Darmin juga meminta maskapai penerbangan juga segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga. "Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.
Selain Darmin dan Budi, dalam rapat hadir juga Deputi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, serta perwakilan Garuda Indonesia.
(Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, JNE dan J&T Tidak Menaikkan Ongkos Kirim)