Dewan Transportasi Jakarta Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3). Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan parkir Rp1,8 triliun per tahun, yang berasal dari parkir dalam gedung dan parkir di pinggir jalan.
25/1/2018, 15.11 WIB

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) akan merekomendasikan kenaikan tarif parkir DKI Jakarta pada tahun ini kepada Gubernur Anies Baswedan. Rekomendasi tersebut ditujukan agar para pengendara sepeda motor dan mobil dapat beralih untuk menggunakan kendaraan umum.

Ketua DTKJ Iskandar Abubakar mengatakan pihaknya sudah pernah merekomendasikan hal ini pada era Gubernur Fauzi Bowo. Namun saat itu usulan ini kandas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Iskandar mengatakan tahun ini rencana tersebut akan diusulkan kembali kepada Anies.

"Akan kami angkat kembali tahun ini dan surat (rekomendasi) dipersiapkan," kata dia dalam acara diskusi di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kamis (25/1).

Iskandar tidak menyebutkan berapa besar kenaikan tarif parkir yang akan diajukan sekarang. Pada era Fauzi Bowo, DTKJ pernah menyarankan kenaikan tarif parkir hingga mencapai lima kali lipat. "Kalau dulu dari Rp 2.000 (per jam) menjadi Rp 10.000," kata dia.

(Baca: Sukseskan OK-OTrip dan Rumah DP Nol Rupiah, Anies Minta Dukungan BI)

Usulan ini dinilai relevan untuk menyikapi sepeda motor yang diperbolehkan lagi melewati beberapa jalan di DKI Jakarta. Iskandar mengatakan kenaikan tarif ini dapat dilakukan di wilayah tertentu, seperti di wilayah yang masuk dalam wilayah pusat Jakarta. Namun terbuka kemungkinan kenaikan tarif patkir dapat diperluas ke arah Jakarta Selatan.

Dia memahami bahwa akan banyak penolakan dari masyakat dalam penerapan kebijakan ini. Namun menurutnya langkah ini perlu dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan angkutan publik. "Begitu menjerit, mereka akan memilih naik angkutan umum. Apalagi ada Ok Otrip," ujar dia.

Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat DTKJ Elen Tangkudung mengatakan hingga tahun lalu, jumlah masyarakat pengguna transportasi umum di Jakarta hanya mencapai 24 persen. Rendahnya angka pengguna angkutan umum ini disebutnya turut menyumbang kemacetan ibu kota.

"Sedangkan jumlah kendaraan pribadi (DKI Jakarta) mencapai 8 juta dengan pertumbuhan per tahun 8,1 persen," kata Ellen. (Baca: Survei Uber: Warga Jakarta Kena Macet 90 Menit Setiap Hari)

Oleh sebab itu pada tahun ini selain tarif parkir, DTKJ mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya adalah pengaturan kembali rute ( re-routing) untuk mendukung angkutan umum menuju stasiun Light Rail Transit dan Mass Rapid Transit.

Selain itu, menerapkan standar pelayanan minimum dalam transportasi DKI Jakarta. Hal lainnya adalah pemberlakukan  sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), mempertahankan aturan plat nomor ganjil genap, hingga pajak kendaraan progresif.

"Ini harus dilakukan (sekarang) dan jangan menunggu LRT dan MRT beroperasi," kata Ellen.