PT Kereta Commuter Indonesia menghapus penalti bagi pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB) apabila menempuh jarak lebih jauh dari tujuan semestinya. Sebagai gantinya, penyelarasan tarif (fare adjustment) akan dilakukan.
Nantinya apabila pengguna KRL turun di stasiun yang lebih jauh dan memakan tarif tidak semestinya, penumpang hanya akan membayar selisih harga dari jarak yang ditempuh saja.
Sebelumnya denda sebesar Rp 10 ribu dikenakan dan diambil dari biaya jaminan kartu. "Bahkan kami akan perkenalkan mesin penyelaras tarif dan berlaku efektif 8 Januari," kara Direktur Utama PT KCI, M Nur Fadhila di Jakarta, Kamis (4/1).
(Baca: Ada Kereta Bandara, Commuter Line ke Tangerang Berkurang 17 Perjalanan)
Saat ini, KCI menyediakan 26 mesin penyelaras di 25 stasiun. Sedangkan untuk stasiun yang belum memiliki tarif dapat menyelesaikan penyesuaian harga di loket yang telah tersedia. "Namun tidak ada uang kembalian pada mesin penyesuaian selisih tarif," kata dia.