Pemerintah Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Batam kepada BP Batam

Dok. KPPIP
Ilustrasi pelabuhan
14/11/2017, 15.11 WIB

Pemerintah telah memutuskan menyerahkan pengelolaan pelabuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau, kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebelumnya, kewenangan penyelenggaraan pelabuhan sebenarnya ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini seiring penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, hari ini (14/11). Dengan begitu, BP Batam akan segera memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan usaha kepelabuhan.

(Baca: Solusi Habibie Menjawab Permasalahan Batam)

Nantinya BP Batam akan memiliki fungsi operator tersebut, termasuk dapat menggandeng investor swasta untuk menyelenggarakan pelabuhan. "Fungsi operator kami berikan ke BP Batam, sedangkan regulator dan keamanan tetap menjadi kewenangan Kemenhub," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai penandatanganan MoU di Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (14/11).

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan kejelasan fungsi dan kewenangan kepelabuhan di Batam bisa memberikan kepastian bagi para pengusaha berinvestasi di wilayah tersebut. Apalagi, menurutnya perekonomian di Batam sedang mengalami penurunan.

"Kami harap juga ada peningkatan lalu lintas barang dan pelayanan yang lebih baik bagi para pelaku usaha," katanya. (Baca: Perusahaan Baja Korsel Minta Pemerintah Tertibkan Dumping di Batam)

Halaman: