Aturan Lama Berlaku, Kemenhub Sebut Larangan Taksi Online Salah Kaprah

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi penolakan taksi online.
Editor: Yuliawati
12/10/2017, 19.19 WIB

Saat ini Kemenhub dalam proses membuat aturan hukum mengatasi kekosongan soal taksi online. Salah satu yang diatur mengenai batasan tarif atas dan bawah yang akan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa. "Mungkin bentuk (aturan baru) berupa adendum atau Permenhub baru," katanya.

Sedangkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan saat ini pembahasan aturan baru telah masuk finalisasi. Dirinya berharap aturan tersebut dapat diselesaikan paling tidak pada pekan depan. "Mudah-mudahan tanggal 17 Oktober selesai," katanya.

Soal larangan taksi online di Bandung ini sempat ramai beberapa hari lalu lantaran imbauan Dinas Perhubungan Jawa Barat agar mereka tidak beroperasi untuk sementara. Hal ini sempat membuat ramai pengguna kendaraan ini. Namun Pemerintah Provinsi Jabar sendiri mengelak dengan mengatakan kewenangan melarang berada di tangan Kemenhub.

Wacana encabutan larangan taksi online setelah Mahkamah Agung mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman: