Pemerintah sedang mengkaji cara untuk memformalkan hubungan kerja pengemudi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online. Hak serta kewajiban pekerja, hingga pajak industrinya akan ditegakkan.
"Karena apa yang dilakukan (masih) tidak formal dan diketahui Pemerintah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).
Di antara hal yang harus diatur, menurut Budi, adalah kewajiban perusahaan memberikan asuransi bagi pengemudinya. Sebab, pekerja berhak mendapat perlindungan saat menjalankan tugas. (Baca juga: Uber Minta Pemerintah Kaji Ulang Batasan Tarif Taksi Online)
Selain soal tenaga kerja, pemerintah juga akan mengkaji lagi hal-hal terkait pajak angkutan online tersebut. "Itu catatan (dari rapat dengan Presiden) yang kami tindak lanjuti," katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Budi menjanjikan wacana pembuatan peraturan terkait pajak dan ketenagakerjaan ini nantinya tidak akan mempersulit penyedia transportasi online sebagai bagian dari industri kreatif. Hal tersebut merupakan perintah langsung dari Jokowi.
Menurutnya, efisiensi tetap diperlukan sebab masyarakat pula lah yang akan menerima manfaatnya. "Jadi jangan dibuat hambatan yang menjadikan biaya tinggi," katanya. (Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)
Sementara, Jokowi sendiri menyebut perkembangan transportasi online saat ini tidak dapat dihindari. Dalam situasi transisi ini, Pemerintah harus merespons dengan kebijakan yang tepat sehingga moda angkutan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Jadi ada jaminan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna," kata Jokowi.