Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak permintaan tiga perusahaan aplikasi jasa transportasi online untuk mengkaji kembali pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016. Aturan yang memuat batasan tarif dan sejumlah persyaratan untuk taksi online tersebut tetap akan berlaku mulai 1 April mendatang.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Julis Adravida Barata menyatakan, pihaknya tidak akan menunda pemberlakuan peraturan tersebut. “Mau berapa bulan lagi? Nanti gak ngomong apa-apa lagi. Kami sudah ajukan uji publik selama 6 bulan. Mereka hadir tapi tidak berpendapat apa-apa,” katanya kepada Katadata, Senin (20/3).
Ia menilai, permintaan perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online untuk mengkaji ulang peraturan itu tidak tepat. Sebab, aturan tersebut mengatur persoalan transportasi. Jadi, yang semestinya menjadi subjek hukumnya adalah para pemilik moda transportasi alias para supir mitra perusahaan taksi online tersebut.
Selain itu, Kemenhub telah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atas revisi aturan itu selama enam bulan terakhir. Bahkan, pihaknya telah melakukan uji publik sampai tiga kali. (Baca: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)
Kemenhub juga mengakomodasi beberapa masukan dari para supir mitra. Masukan tersebut di antaranya soal mekanisme penetapan tarif, pembatasan kuota supir mitra, penetapan pelat nomor dan STNK atas nama pemilik, dan diperbolehkannya penggunaan kendaraan LCGC (low cost green car) 1.000 cc. “Kalau dari level mereka yang jadi peserta di aplikasi, mereka suka diatur sesuai dengan (aturan) apa yang ada,” kata Barata.
Sebelumnya, Gojek, Grab, dan Uber melalui surat terbuka ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3) pekan lalu, mengajukan tiga poin keberatan atas pemberlakuan aturan baru tersebut. Pertama, soal mekanisme penetapan tarif. Penetepan ini dinilai bisa menurunkan pendapatan mitra pengemudi dan merugikan konsumen mereka.
Kedua, mengenai kewajiban mendaftarkan kendaraan atas nama badan hukum/koperasi. Pengalihan kepemilikan kendaraan bisa menghilangkan kebebasan mitra pengemudi memberi jasa kepada penumpang.
Ketiga, soal penetapan kuota kendaraan. Pembatasan tersebut dinilai akan membatasi akses masyarakat untuk menikmati layanan transportasi. (Baca: Menhub Akan Berlakukan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)
Khusus mengenai pembatasan tarif. Barata malah menilai, hal ini justru akan menguntungkan para supir mitra. Sebab, dapat mengatur keseimbangan permintaan dan penawaran. Jika jumlah armada dibiarkan semakin banyak maka akan menyebabkan berkurangnya pemasukan yang diperoleh supir mitra.
Jadi, pembatasan tarif justru akan menjaga kesejahteraan para supir mitra. “Kalau sudah over, keseimbangan akan terganggu, tadinya biasa dapat 9 sekarang cuma 3 (penumpang) kan, kasihan mereka yang di lapangan,” katanya.