Menteri Perhubungan Minta KPK Awasi Proyek LRT

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
13/3/2017, 14.00 WIB

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan menggelontorkan  Penyertaan Modal Negara (PMN) pada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mana, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan berperan selaku kontraktor, investor, dan operator proyek LRT Jabodebek.

(Baca juga:  BNI Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Biayai Proyek LRT Jabodebek)

“Perpresnya itu sudah sedang finalisasi, selain PSO (Public Service Obligation) di situ juga ada jaminan pemerintah bahwa menjamin adanya pinjaman pada konsorsium tersebut,” katanya.

Dalam proyek tersebut, Adhi Karya akan menalangi 30 persen modal proyek LRT atau sekitar Rp 6 triliun. Dana ini berasal dari PMN tahun 2015 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara Rp 4,6 triliun sisanya akan diperoleh dari pinjaman perbankan sebesar Rp 2,76 triliun dan obligasi sebesar Rp 1,84 triliun. Sedangkan KAI akan memperoleh PMN sekitar Rp 5,6 triliun, ditambah kredit dari bank komersial.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Budi Karya ini. Ia mengharapakan proses tender proyek pemerintah dapat dilakukan transparan agar tidak ada penyimpangan.

(Baca juga: Jadi Investor LRT, KAI Akan Disuntik Modal Negara Rp 5,6 Triliun)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman