Ketentuan Refund dalam Larangan Mudik, Tiket Pesawat Tak Diganti Tunai

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto yang tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial dalam dan luar negeri dari tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Penulis: Pingit Aria
24/4/2020, 15.06 WIB

Kemudian, ketentuan refund pesawat diatur dalam pasal 23 yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket mudik.

Bagaimanapun, dalam pasal selanjutnya yang mengatur mekanisme penggantian tiket, tidak ada opsi pengembalian biaya secara tunai. Pada pasal 24, opsi refund tiket pesawat berupa re-schedule, re-route, kompensasi berupa poin keanggotaan dan kupon atau voucher yang dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan selanjutnya di maskapai yang bersangkutan.

Namun, dalam pasal 24 ayat 2 disebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.”

(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)

Maskapai nasional Garuda Indonesia pun menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Bagi calon penumpang Garuda yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.

“Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles,” demikian dikutip dalam siaran pers, Jumat (24/4).

Reporter: Nobertus Mario Baskoro

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah