Patuhi Larangan Mudik, IPC Setop Layanan Penumpang di Lima Pelabuhan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Suasana terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/4/2020). PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menghentikan sementara layanan semua terminal penumpang menyusul kebijakan larangan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dari 24 April hingga 8 Juni 2020.
27/4/2020, 13.06 WIB

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menghentikan sementara layanan terminal penumpang di lima pelabuhan. Hal itu menyusul adanya larangan mudik Lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19.  

Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan pihaknya bakal menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, pelabuhan tersebut menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut.

IPC juga berencana menghentikan layanan penumpang di Pelabuhan Pontianak. Selain itu, lanjut Arif, pihaknya telah menghentikan layanan penumpang di tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Pandan di Belitung, Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, serta Pelabuhan Boom Baru Palembang.

IPC berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Syahbandar Pelabuhan. Dengan begitu, pihaknya dapat menerapkan aturan larangan penggunaan transportasi laut untuk mudik.

(Baca: Pemberlakuan Sanksi dan Sistem Pengawasan dalam Larangan Mudik 2020)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah