Bus AKAP yang Angkut Penumpang saat PSBB Akan Ditempeli Stiker Khusus

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Kemenhub akan berikan stiker untuk beberapa moda bus yang beroperasi di tengah PSBB.
Editor: Ekarina
11/5/2020, 20.23 WIB

(Baca: Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi)

Kemenhub berkewajiban mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan bersama dengan aparat Kepolisian, TNI dan Gugus Tugas Covid-19.

Selain itu, memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas dan melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.

Sedangkan perusahaan operator transportasi harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas dan memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi.

Operator wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. pihak operator juga memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  sebelummya mengatakan moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5). Namun, transportasi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan khusus, seperti perjalanan dinas pejabat negara. 

"Rencana operasi mulai Mei 2020. Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik. Berutunglah anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami sepanjang tugas negara," kata Budi dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5). 

Menurutnya, moda transportasi juga dapat beroperasi untuk angkutan logistik agar perekonomian nasional tetap berjalan. Selain itu, pengecualian berlaku pada pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto