Masa Transisi PSBB, Kendaraan Umum Bisa Beroperasi hingga Jam 22.00

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mengatakan TransJakarta dan angkutan umum reguler dapat beroperasi hingga 22.00 WIB saat transisi PSBB.
7/6/2020, 12.15 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan jam operasional transportasi publik dalam masa transisi pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka menyatakan moda seperti TransJakarta dan angkutan umum reguler dapat beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Selain TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) akan dimulai sejak pukul 05.00 - 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai sejak pukul  05.30 - 21.00 WIB dan angkutan perairan akan melayani penumpang mulai 07.00 - 15.00 WIB.

Selain itu Dishub juga membatasi operasional kendaraan umum dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas maksimal kendaraan. Hal ini dilakukan agar penumpang bisa menjaga jarak aman demi mencegah potensi penularan virus corona Covid-19.

"Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," bunyi diktum kedua huruf a, dikutip Minggu (7/6).

(Baca: Jakarta Jalani Fase Pelonggaran PSBB)

DKI juga mewajibkan angkutan roda dua baik itu ojek online dan ojek pangkalan untuk melengkapi operasionalnya dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer. Mereka juga tidak boleh mengangkut penumpang di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Selain itu pembersihan sepeda motor dan helm penumpang harus dilakukan secara berkala dengan penyemprotan disinfektan setiap selesai mengangkut penumpang. "(Ojek) mulai beroperasi sejak tanggal 8 Juni 2020," bunyi SK tersebut.

Pemprov juga menyiapkan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu jika ada pelanggaran dalam penerapan aturan tersebut. Sedangkan bagi kendaraan pribadi roda dua atau roda empat akan dilakukan penderekan ke tempat penyimpanan yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan transisi pertama yang dimulai sejak Jumat (5/6) akan berjalan sepanjang Juni. Setelah transportasi, kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, ritel, pergudangan, perindustrian dan olahraga juga kembali dibuka pada tanggal 8 Juni mendatang. 

Sedangkan mal dan pertokoan non pangan akan dibuka pada tanggal 15 Juni diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dibuka tanggal 20 - 21 Juni 2020.

Jika nantinya terdapat jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.

(Baca: PSBB Masuk Transisi, Anies Longgarkan Beberapa Kegiatan di Jakarta )

Reporter: Tri Kurnia Yunianto