INACA Ramal PHK Maskapai Penerbangan Akan Terjadi pada September

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, suasana sepi bandara. INACA memperkirakan gelombang PHK pekerja maskapai penerbangan akan terjadi pada September 2020.
2/7/2020, 13.56 WIB

Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja maskapai penerbangan akan terjadi sekitar September 2020. Alasannya perusahaan penerbangan terus merugi karena tingkat okupansi hanya 30% dan beban operasional yang tak berkurang.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, sebagian besar maskapai penerbangan telah memilih tidak memperpanjang kontrak karyawan, mulai dari pilot, pramugari hingga teknisi pesawat, untuk menjaga kondisi keuangan. Selain itu, beberapa karyawan juga diliburkan tanpa digaji atau unpaid leave.

"Gelombang PHK kemungkinan terjadi setelah Agustus dan September 2020," kata Bayu kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

Bayu mengatakan saat ini kondisi dunia penerbangan sangat memprihatinkan. Sebab, sejak pandemi virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia, jam terbang maskapai hanya tersisa 20-30% dari kondisi normal. Kondisi tersebut, diperburuk dengan biaya operasional yang tidak berubah, meski jumlah penerbangan minim.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan berpenghasilan di bawah Rp 40 juta per tahun, tidak efektif mengurangi beban perusahaan.

"Kalau ada yang dihemat menang benar, tapi tidak sebesar beban kerugian yang ditanggung perusahaan," ujarnya.

(Baca: Pendapatan Anjlok 30%, Garuda Merugi Lagi Rp 1,7 Triliun di Kuartal I)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto