INACA Ramal PHK Maskapai Penerbangan Akan Terjadi pada September

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, suasana sepi bandara. INACA memperkirakan gelombang PHK pekerja maskapai penerbangan akan terjadi pada September 2020.
2/7/2020, 13.56 WIB

Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja maskapai penerbangan akan terjadi sekitar September 2020. Alasannya perusahaan penerbangan terus merugi karena tingkat okupansi hanya 30% dan beban operasional yang tak berkurang.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, sebagian besar maskapai penerbangan telah memilih tidak memperpanjang kontrak karyawan, mulai dari pilot, pramugari hingga teknisi pesawat, untuk menjaga kondisi keuangan. Selain itu, beberapa karyawan juga diliburkan tanpa digaji atau unpaid leave.

"Gelombang PHK kemungkinan terjadi setelah Agustus dan September 2020," kata Bayu kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

Bayu mengatakan saat ini kondisi dunia penerbangan sangat memprihatinkan. Sebab, sejak pandemi virus corona atau Covid-19 merebak di Indonesia, jam terbang maskapai hanya tersisa 20-30% dari kondisi normal. Kondisi tersebut, diperburuk dengan biaya operasional yang tidak berubah, meski jumlah penerbangan minim.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan berpenghasilan di bawah Rp 40 juta per tahun, tidak efektif mengurangi beban perusahaan.

"Kalau ada yang dihemat menang benar, tapi tidak sebesar beban kerugian yang ditanggung perusahaan," ujarnya.

(Baca: Pendapatan Anjlok 30%, Garuda Merugi Lagi Rp 1,7 Triliun di Kuartal I)

Beberapa maskapai sudah melakukan efisiensi besar-besaran. Garuda Indonesia misalnya, telah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tak dapat dihindari. Alasannya, untuk menjaga kondisi perusahaan di tengah industri penerbangan yang belum kembali normal karena Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil, dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5).

Contoh lainnya, maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, telah mengambil langkah PHK karyawan. Keputusan tersebut diambil, karena 99% operasional perusahaan telah terhenti.

"Susi Air hampir 99% penerbangannya terhenti, semua terkena dampak. Kami harus merumahakan dan PHK karyawan karena situasi memang tidak memungkinkan," kata Susi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, dikutip Kamis (4/6).

(Baca: Garuda Kaji Naikkan Harga Tiket Pesawat Demi Tutupi Operasional)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto