Garuda Kaji Naikkan Harga Tiket Pesawat Demi Tutupi Operasional

Image title
15 Juni 2020, 19:28
garuda indonesia, kenaikan harga tiket pesawat, pandemi corona
Donang Wahyu|KATADATA
Garuda Indonesia masih mengkaji rencana kenaikan harga tiket pesawat.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk menaikkan harga tiket pesawat agar mampu menutupi biaya operasional penerbangan. Alasannya, meski okupansi penumpang sudah dinaikkan menjadi 70% dari sebelum 50%, tetap perlu ada penyesuaian tarif.

"Kami masih review dan diskusi soal itu (kenaikan harga tiket pesawat)," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Senin (15/6).

Dia enggan menyebutkan berapa persen perkiraan kenaikan harga karena hal tersebut sensitif.  Meski begitu, dia pernah mengatakan bahwa kenaikan harga tiket paling besar adalah 20% dari harga normal, tidak akan sampai dinaikkan hingga 100% alias dua kali lipat.

(Baca: Penumpang Dibatasi 70%, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat

Irfan pun sebenarnya juga mengusulkan agar adanya kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBH) oleh Kementerian Perhubungan. Tapi, dia menyatakan diskusi soal tarif tersebut belum spesifik.

"Karena saat ini yang paling penting meningkatkan kepercayaan publik untuk terbang," kata Irfan menambahkan.

Kenaikan harga tiket yang sedang direncanakan oleh perusahaan ini seiring dengan mulai beroperasinya maskapai milik pemerintah itu di tengah wabah Covid-19. Meski sudah beroperasi mengangkut penumpang, namun Garuda hanya mengisi 70% dari kapasitas armadanya.

Pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan Senin (8/6) lalu, meski tidak menyebut secara spesifik ketentuan batas maksimal penumpang pada moda transportasi umum. Pembatasan yang dilakukan Garuda untuk memungkinkan penumpang menjaga jarak aman dari potensi penularan virus corona.

(Baca: Masuk Era Normal Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak)

Selain itu, dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang terbaru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan penumpang pesawat rute domestik menggunakan bukti rapid test negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3 hari pada tanggal penerbangan. Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari. Gugus Tugas bahkan memungkinkan calon penumpang pesawat menggunakan surat keterangan sehat dari dokter jika di daerahnya tidak ada fasilitas tes virus corona.

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, penumpang pesawat diwajibkan memiliki hasil tes PCR atau swab test untuk membuktikan kesehatannya. Ketentuan ini masih berlaku bagi penumpang penerbangan internasional.

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Kamis (4/6) lalu.

(Baca: Kemenhub Akan Tingkatkan Kapasitas Pesawat Bertahap hingga 100%)

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...