Perusahaan e-commerce bakal wajib menyetorkan data ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mereka juga harus mengutamakan penjualan produk lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, kewajiban e-commerce menyerahkan data bertujuan melindungi konsumen. "Ini supaya semua terdata,” kata dia saat menghadiri peluncuran Harbolnas di Jakarta, hari ini (9/12).
Namun, ia enggan merinci data-data apa saja yang harus disetor e-commerce. Sebab, kementeriannya masih membahas aturan turunan dari PP e-commerce tersebut dengan para stakeholder termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
(Baca: Pedagang Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Pastikan Tak Ada Pungutan)
Hal-hal yang bersifat teknis bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Semua data (disetorkan) secara lengkap, agar pembeli yakin bahwa penjual dan produknya jelas, serta ada jaminan, dan sebagainya," kata Agus.
Selain itu, penyelenggara PMSE atau perusahaan e-commerce harus mengutamakan produk dalam negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP e-commerce pasal 12 yang berbunyi, “pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.”
Program pemerintah yang dimaksud yakni mengutamakan perdagangan dan meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Selain itu, penyelenggara PMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi bagi produk lokal.
(Baca: Bertemu Kemendag Pekan Depan, Ini Harapan Asosiasi Soal PP E-Commerce)
Kebijakan-kebijakan seperti itu akan diatur dalam Permendag. “Segera (dirilis), tidak akan lambat, sesegera mungkin kami akan keluarkan," ujar Agus.
Ia juga sempat mengatakan bahwa PP e-commerce tak hanya bertujuan mencatatkan pajak pelaku usaha, tetapi pendataan pedagang online. "Kita bisa dirugikan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha di Indonesia," kata dia, Rabu (4/12) lalu.
Di lain kesempatan, Ketua idEA Ignatius Untung meminta pemerintah menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Jika tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menurutnya tidak masalah.
Namun, jika hal ini bertujuan hanya untuk menarik pajak, ia khawatir pedagang online akan terpengaruh. "Kalau ke depannya ada kewajiban lapor pajak atau keuangan, repot. Ada potensi ekonomi yang akan hilang," ujar Ignatius kepada Katadata.co.id.
(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)