Investasi emas kini semakin mudah dilakukan secara online. Beberapa marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia pun telah menyediakan fitur investasi emas digital di platformnya. Selain persyaratan yang sederhana dengan semua proses dilakukan secara online, cicilannya pun terbilang ringan.
Yang terbaru, Bukalapak menambah pilihan investasi dalam fitur Cicil Emas sebagai bagian dari pengembangan fitur Buka Emas di platformnya. Tambahan fitur tersebut hasil kerja sama dengan startup teknologi finansial (fintech) investasi emas Pluang.
Bukalapak pun membidik pengguna dari kalangan milenial, pekerja produktif, hingga ibu rumah tangga untuk berinvestasi emas. Head of Investment Solution Bukalapak Dhinda Arisyiya mengatakan, per Juli lalu, pengguna fitur Buka Emas diklaim telah mencapai 2,5 juta, sedangkan pengguna platform Bukalapak mencapai 65 juta.
"Kami targetkan pertumbuhan mencapai double digit hingga akhir tahun karena kami optimistis pengguna (fitur) Buka Emas semakin lama semakin banyak," kata Dhinda saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (18/9).
(Baca: Susul Bukalapak dan Tokopedia, Shopee Siap Luncurkan Reksa Dana)
Ia menjelaskan, pengguna bisa mulai mencicil emas dengan jumlah minimum 1 gram dengan tenor cicilan tiga hingga 24 bulan. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan tenor dan jumlah besaran emas yang akan diinvestasikan.
"Keuntungan dalam fitur ini adalah pengguna bisa mengunci harga emas di awal sehingga (besaran) cicilan tetap akan mengikuti harga tersebut," ujarnya. Dengan demikian, ketika harga emas berfluktuasi dalam beberapa waktu mendatang pengguna tidak terimbas pada besaran cicilannya.
Investasi emas digital juga bisa dilakukan melalui Tokopedia, salah satunya melalui kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero). Sedangkan di Shopee, meski ada beberapa merchant yang menjual emas, namun belum ada platform khusus untuk berinvestasi emas.
Lalu, adakah regulasi khusus yang mengatur investasi emas digital? Investasi emas digital harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.
(Baca: Harga Emas Dunia Turun Setelah The Fed Pangkas Suku Bunga)
Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9%. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat.
Satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram. Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.
Sedangkan, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme. Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka.
Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.
(Baca: Fintech Pakai Tanda Tangan Digital, PrivyID Target Gaet 500 Perusahaan)
Selain itu, perusahaan harus memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.
Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam siaran persnya.