Aturan e-Commerce Diharapkan Dorong Ekspor,Tak Hanya Cegah Impor

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Salah seorang konsumen memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Editor: Yuliawati
17/8/2019, 06.25 WIB

Dody berharap RPP e-commerce nantinya tidak mengatur hal-hal yang terlalu kaku dan rigid, namun tidak juga mengaturnya terlalu longgar.

Pertumbuhan di marketplace, terjadi sangat cepat. "Jadi sekali kita buat aturan maka dia (aturannya) akan berubah lagi," ujarnya.

Data Google Temasek tahun 2018 menyebut bahwa total transaksi (gross merchandise value/GMV) e-commmerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 miliar. Nilai ini naik 94 % dibandingkan dengan tahun 2015.



Kehadiran e-commerce, menurutnya, tidak bisa dihindari karena kemajuan dari teknologi. Ia mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara lain nilai ekspor Indonesia masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura. "Sehingga kita harus memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan produk-produk kita," ujarnya.

Apalagi berdasarkan Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 64,8% di tahun 2018. "Dengan besarnya (penetrasi) akses internet tersebut, kita juga harus bedakan antara kontribusi marketplace dan media sosial," ujarnya.

Halaman: