Akan Berlaku 1 April 2019, Asosiasi Minta Pajak E-Commerce Ditunda

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
14/1/2019, 13.02 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan terkait pajak untuk e-commerce yang akan berlaku per 1 April 2019. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar Kemenkeu menunda pelaksanaannya karena beberapa alasan.

Pertama, idEA mencatat, 95% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjualan di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Hanya 19% yang memanfaatkan marketplace seperti Tokopedia atau Bukalapak untuk berjualan.

Bila penjual di marketplace langsung dikenakan pajak, Ketua idEA Ignatius Untung khawatir mereka akan berjualan di media sosial. "Seharusnya yang dikejar adalah yang 95% (yang berjualan di media sosial)," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung di kantornya, Jakarta, Senin (14/1).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebenarnya juga mengatur soal pajak di media sosial, iklan baris, maupun daily deal. Namun, menurut Untung masih sulit bagi Ditjen Pajak untuk memungut pajak media sosial.

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Apalagi, sepengetahuannya belum ada kajian konkret mengenai tata cara memajaki penjual yang berdagang di media sosial. Selain itu, di Indonesia belum banyak warga, termasuk pelaku UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Jadi rumit nanti pengawasannya," kata dia.

Selain itu, Untung juga menyatakan bahwa pelaku marketplace akan kesulitan untuk memungut pajak dari mitra penjualnya, seperti yang diamanatkan dalam PMK 210 Tahun 2018. Sebab, marketplace merupakan industri yang baru tumbuh.

Menurutnya, marketplace belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk melakukan verifikasi atas NPWP yang diajukan oleh penjual. Infrastruktur yang dimaksud seperti koneksi otomatis dengan data Ditjen Pajak ataupun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Alasan lain, menurutnya Kemenkeu belum memiliki kajian spesifik mengenai dampak pengenaan pajak terhadap penjual di marketplace. Sementara, waktu sosialisasi dinilainya terlalu singkat.

(Baca: Delapan Janji Reformasi Perpajakan dan Ekonomi Prabowo-Sandi)

Berkaca dari Singapura, kata dia, pemerinta menerapkan diskon pajak supaya industri digital ini tumbuh dulu. Baru kemudian, pemerintah Singapura memungut pajak dari para penjual di marketplace. "Kami lihat ini belum dipertimbangkan. Kalau pun sudah, belum diinformasikan secara baik," ujar dia.

Dengan demikian, ia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menunda implementasi PMK 210 Tahun 2018 tersebut hingga ada kajian lebih lanjut. Saat ini, idEA tengah melakukan kajian mengenai dampak pungutan pajak tersebut terhadap penjual, marketplace dan perekonomian Indonesia. "Kami sudah kirim surat untuk audiensi dengan Kemenkeu," ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati