OJK Temukan Penjual Emas Tak Berizin di Tokopedia

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
7/9/2018, 17.52 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas bisnis yang menawarkan investasi ilegal pada Selasa (4/9) lalu. Total, ada 108 entitas ilegal yang teridentifikasi sejak awal tahun ini.

Salah satu dari 10 entitas tersebut adalah PT Aurum Karya Indonesia yang berjualan emas secara digital, tanpa memiliki fisiknya. "Mereka berjualan di Tokopedia. Berdasarkan pengakuannya, sudah menjual 20 kilogram emas digital," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing di kantornya, Jakarta, Jumat (7/9).

OJK meminta Aurum menghentikan operasionalnya hingga mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena sekalipun menjual melalui saluran elektronik, Aurum wajib menyediakan emas dalam bentuk fisik bila pengguna sewaktu-waktu ingin mencairkan investasinya. 

(Baca juga: OJK Identifikasi 447 Fintech Lending Ilegal, 227 Telah Diblokir)

Head of Corporate Communications Tokopedia, Priscilla Anais menyatakan, Tokopedia selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk dalam menghadirkan dan menjalankan layanan Tokopedia Emas.

Saat ini, Tokopedia dan PT Aurum Karya Indonesia terus melakukan konsultasi dengan OJK terkait perizinan. “Selama konsultasi ini berlangsung, fitur ‘Beli’ pada layanan Tokopedia Emas untuk sementara tidak bisa digunakan,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (7/9).

Selain Aurum, 5 dari 10 entitas investasi ilegal temuan OJK tersebut merupakan pialang berjangka. Di antaranya PT Investasi Asia Future, PT Reksa Visitindp Indonesia, PT Indotama Future, PT Recycle Tronic, dan MIA Fintech FX. Pialang berjangka ini pun diminta mengajukan izin ke Bappebti.

Sementara itu, dua lainnya berbisnis dengan model usaha pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) yakni PT Berlian Internasional Teknologi dan PT Dobel Network Internasional. Lalu, ada Zain Tour and Travel yang menyelenggarakan bisnis travel umrah tanpa izin. Serta, sisanya berbisnis dengan modus penipuan, yaitu PT Whatsapp Indonesia.

Masyarakat pun diminta melapor ke OJK lewat kontak 157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id bila menemukan adanya entitas bisnis investasi ilegal. Adapun daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang bisa diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sebelumnya, pada Maret 2018 lalu, Tokopedia meluncurkan fitur Tokopedia Emas yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menabung emas digital dalam jumlah (gram) kecil.

(Baca juga: Astra Hingga Go-Jek Berebut Rp 1.000 Triliun Pasar Fintech Lending)

"Di Tokopedia Emas, pembelian emas dapat dimulai dari Rp 500, sehingga diharapkan dapat mendorong keinginan pengguna untuk berinvestasi," kata Melissa Siska Juminto, Managing Director Tokopedia melalui siaran pers, Selasa (27/3).

Nantinya, tabungan emas tersebut juga dapat dicairkan secara fisik (redeem) ketika sudah mencapai 1 gram, untuk kemudian dikirimkan ke alamat pengiriman pengguna. Tokopedia menyediakan empat pilihan kurir pengiriman, yaitu JNE, RPX, dan kurir pribadi ORORI.

Pada saat pertama kali diluncurkan, Tokopedia Emas didukung oleh e-mas, platform transaksi jual-beli emas milik ORORI yang menggunakan logam mulia dari PT Aneka Tambang (ANTAM). 

REVISI: Artikel ini telah diperbarui pada 8 September 2018 dengan menambahkan penjelasan dari pihak Tokopedia.

Reporter: Desy Setyowati