Kecurangan dalam Flash Sale Tokopedia Bisa Dipidana

Dok: Tokopedia
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
28/8/2018, 18.31 WIB

“Adapun sanksi pidananya bisa terkena Pasal 62 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Arief.

Ia pun meminta konsumen yang dirugikan untuk melaporkan kasusnya ke BPKN baik melalui call center 021 153, whatsapp 08153 153 153, atau website bpkn.go.id. Konsumen juga bisa datang langsung ke kantor BPKN di Gedung A lantai 8, Kompleks Kementerian Perdagangan.

Sementara Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, kecurangan yang terjadi pada flash sale Tokopedia bisa menggerus kepercayaan konsumen. “Tidak cukup bagi Tokopedia jika hanya memberikan sanksi administratif pada karyawannya,” ujarnya.

(Baca juga: Tokopedia dan Bukalapak Kalahkan Lazada pada Kuartal II 2018)

Menurut Tulus, Tokopedia harus memberikan kompensasi pada konsumen dengan cara menciptakan momen serupa, dengan pengawasan yang lebih ketat, agar tidak ada kecurangan lagi.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya pun angkat bicara. Lewat akun Instagram @liamtanu, ia menyebutkan, ada 49 produk yang diikutsertakan dalam program flash sale yang dicurangi oleh karyawannya. Pelanggaran ini ditemukan ketika Tokopedia melakukan audit internal rutin.

Jumlah produk itu memang kecil bila dibandingkan dengan puluhan juta barang yang dijual lewat platform Tokopedia. "Rasanya sangat terpukul dan kecewa ketika mendapati ada beberapa anggota tim yang melakukan pelanggaran," kata William.

Ia tak mentolerir kesalahan tersebut. “Maka 24 Agustus lalu, Tokopedia dengan tegas memberhentikan seluruh anggota tim yang terlibat dalam pelanggaran ini," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati