Pemerintah Cermati Keamanan Data Nasabah Fintech dan E-Commerce

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
6/4/2018, 15.52 WIB

Menurutnya, perusahaan-perusahaan fintech tetap harus menjalankan survei langsung untuk beberapa transaksi kredit. "Ini kan bisnis kepercayaan. Dari regulator bisa cek, benar enggak dia bayar kewajibannya? Sebagai kreditur, enggak ada salahnya lihat proyek yang mau dibiayai," kata dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan, saat ini ketetapan kerahasiaan data di bisnis digirtal tengah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satunya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

(Baca juga: Inilah 13 Fintech yang Akan Berkembang Pesat di Indonesia)

Sepertinya mereka (Kemenkominfo) lagi susun dulu untuk itu, yang terkait dengan bisnis dan telekomunikasi," tutur Onny.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan aturan khusus fintech jenis peer to peer lending. Saat ini, OJK tengah menyusun aturan khusus mengenai bisnis asuransi berbasis digital alias insurance technology. Yang pada intinya, OJK menekankan perlindungan konsumen dalam bisnis digital.

Adapun, persoalan penjualan data nasabah di sektor keuangan pernah terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menemukan sindikat penjualan data nasabah bank, yang praktiknya sudah sejak 2010. Data yang bocor berupa alamat email, tempat tinggal, hingga nomor telepon.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati