Pemerintah menargetkan akan menerbitkan 31 Peraturan Menteri terkait perdagangan secara elektronik atau e-commerce pada 2018. Untuk meningkatkan efektivitas dan fokus kerjanya, pemerintah membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja).
Peraturan Presiden 74 Tahun 2017 tentang peta jalan perdagangan elektronik dibuat untuk mengatur tujuh isu, yaitu teknologi, pajak, logistik, perlindungan konsumen, sosialisasi, keamanan siber, serta infrastruktur.
"Perlu koordinasi sehingga dibuat Pokja di bawah komite pengarah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara di Jakarta, Kamis (7/12) malam.
Ia menjabarkan, Pokja Pertama terkait perdagangan dipimpin oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian, Pokja Kedua berkaitan dengan infrastruktur, model, dan sistem teknologi akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo. Ketiga, Pokja yang berkaitan dengan sistem pembayaran, pajak, cukai, dan berkaitan dengan keuangan akan dipegang oleh Kementerian Keuangan.
(Baca juga: Tiongkok Makin Unjuk Kekuatan di Sektor Ekonomi Digital)
"Ada penyeberangan perbatasan, cara membeli buku lewat Amazon, beli peranti lunak dari luar negeri bakal diatur," kata Rudiantara.
Menurutnya, kebijakan e-commerce saling berkaitan antarkementerian. Sehingga, ia berharap para pemimpin bisa mengimplementasikan fokus kerja dengan segera supaya aturan bisa diterbitkan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia E Marinto menyatakan, pembangunan industri digital akan berdampak besar bagi ekonomi secara keseluruhan. Menurutnya, salah satu tantangan untuk membuat aturannya adalah sinkronisasi semua pihak, termasuk pelaku usaha.
(Baca juga: Promo Diskon 95%, Harbolnas 2017 Targetkan Transaksi Rp 4 Triliun)
Keseriusan pemerintah tercermin dari keikutsertaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan langsung dan berbicara dengan pelaku. Aulia mengungkapkan bahwa dukungan pemerintah disambut baik karena pelaku usaha pun membutuhkan kepastian hukum.
Sehingga, Aulia mengungkapkan asosiasi bakal mengsinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah. "idEA hanya sebuah tempat untuk edukasi, informasi, dan perpanjangan tangan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Jokowi memintanya untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dan tarif yang berbeda bagi pelaku e-commerce yang tergolong UMKM. Kementerian Keuangan pun melakukan kajian terkait tarif pajak dan perlakuan khusus bagi pelaku usaha.
"Mungkin ada suatu pemberian perlakuan pajak, yang memungkinkan mereka melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya secara lebih mudah, namun dengan rate yang mungkin bisa dipertimbangkan," ujar Sri, di tempat berbeda.