Asosiasi Fintech Minta BI Percepat Perizinan Uang Elektronik

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
6/10/2017, 17.12 WIB

Asosiasi Financial Technology Indonesia meminta Bank Indonesia (BI) mempercepat prosedur perizinan uang elektronik. Apalagi, ada empat layanan isi ulang uang elektronik yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan PayTren yang kini dibekukan karena izinnya belum keluar.

“Harapannya, segera setelah persyaratan perizinan terpenuhi, layanan isi ulang dapat diaktifkan kembali,” kata Ketua Asosiasi Financial Technology Indonesia Niki Luhut kepada Katadata, Jumat (6/10).

Menurut Niki, penyelesaian proses perizinan secepatnya akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis transaksi digital, baik untuk e-money, e-wallet, dan lainnya.

Ia percaya bahwa pada dasarnya pemerintah mendukung perkembangan teknologi keuangan, termasuk transaksi digital. Bahkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong terbentuknya masyarakat nontunai.

Hanya, pihaknya berharap pemerintah melakukan kebijakan yang lebih relevan untuk menciptakan kepastian pada bisnis digital.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi para perusahaan start-up yang bergerak di sektor strategis, seperti perusahaan industri teknologi finansial,” ujar Niki.

Ia beranggapan bahwa keuangan digital mampu memberikan dampak terbuka bagi masyarakat dalam keuangan. Selain itu, e-commerce adalah industri yang baru dan mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, sehingga berperan semakin penting bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, BI menghentikan sementara (suspend) layanan isi ulang TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, BukaDompet milik BukaLapak dan PayTren milik Yusuf Mansur.

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, layanan tersebut akan kembali diaktifkan setelah penyelenggara e-commerce menyelesaikan perizinannya.

Reporter: Michael Reily