Pemerintah Prioritaskan Aturan Perlindungan Konsumen E-Commerce

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
31/8/2017, 16.01 WIB

(Baca juga: Mewabahnya E-Commerce Geser Tren Properti dari Toko ke Gudang)

Nyoman juga menyebut, pemerintah mulai membangun kepercayaan konsumen dengan mengembangkan National Payment Gateway. Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan membuka peluang seluruh bank di dalam negeri untuk masuk dalam sistem pembayaran.

Peraturan ini berisi tentang interkoneksi antaruang elektronik dari perbankan. "Pembayaran bisa dilakukan secara lokal sehingga tidak perlu ke luar negeri," ujarnya lagi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan juga menyatakan hal yang sama. Saat ini, sebagai pemilik bisnis logistik 'Raja Pindah', dia menyatakan hal yang diperlukan konsumen adalah kepercayaan dan kepastian.

"Selama ini, kesulitan pemerintah untuk mengatur e-commerce adalah koordinasi lintas sektor. Padahal, ada target tahun 2020 yang harus dikejar,"  ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily