Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha e-Commerce

Donang Wahyu|KATADATA
Seorang wanita berbelanja keperluan sehari-hari di salah satu situs on line, Kamis (17/12).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
27/2/2017, 14.58 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) merilis surat edaran Safe Harbor Policy untuk melindungi pemilik platform jual beli online dari tuntutan hukum. Pasalnya, penyedia platform selama ini rentan gugatan akibat kegiatan jual beli produk terlarang yang oleh penggunanya.

Salah satu poin dalam Safe Harbor Policy di Bagian II.B.2 menyebutkan, adanya perlindungan hukum bagi penyedia, pedagang, dan pengguna platform toko online. Perlindungan dilakukan dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Jadi jangan disalahin platform-nya, kalau ada yang jual macam-macam," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di kantornya, Senin (27/2).

(Baca juga: Geliat Usaha Digital Dorong Bisnis Perkantoran Jakarta)

Dalam edaran itu, misalnya diatur bahwa penyedia platform wajib untuk menyediakan sarana pelaporan, serta memperhatikan jangka waktu penghapusan ataupun pemblokiran terhadap konten yang dilarang.

Sementara itu, pengguna berkewajiban untuk menyediakan informasi secara lengkap dan benar terhadap syarat dan kontrak produk yang dijualnya.

Rudiantara mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri.

(Baca juga: Pemerintah Dorong Industri Retail Masuk Ke Bisnis Digital)

Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan terealisasi. Sebab, jajarannya butuh waktu untuk menguji aturan tersebut di tengah dinamika bisnis e-Commerce yang cepat. "Jadi kita buatkan surat edaran dulu, ini bagian proses konsultasi publik. Nanti yang kurang ditambahkan dalam bentuk peraturan menteri," katanya.

Adapun dalam hal penindakan, jajarannya akan bekerjasama dengan unit Cyber Crime Kepolisian untuk melacak dan menindak pengguna platform yang menjual produk terlarang. Sementara untuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik ilegal pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Baca juga:  Lewat E-Commerce, Investasi Reksadana Bisa Semudah Belanja Online)

Di sisi lain, Ketua Umum iDea (Asosiasi e-Commerce Indonesia) Aulia Marinto mengatakan pelaku usaha industri e-Commerce mendukung upaya pemerintah ini. "Kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman mengembangkan industri ini. Kami bisa fokus terus berinovasi dengan beragam layananan," katanya.

Reporter: Muhammad Firman