Ini Sanksi Toko Baju Bekas Impor di Shopee, Tokopedia hingga TikTok

Shopee, Tokopedia, Katadata/Desy Setyowati
Platform Shopee dan Tokopedia
Penulis: Nadya Zahira
16/3/2023, 16.50 WIB

Shopee, Tokopedia, Lazada, Instagram hingga TikTok diminta menutup toko thrifting atau baju bekas impor. Pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan platform media sosial.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan pemerintah mengusut para importir baju dan sepatu bekas tersebut.

Mereka terancam sanksi pidana dlima tahun dan denda Rp 5 miliar. “Jadi yang akan dihukum berat para importir,” ujar Hanung dalam diskusi terkait thrifting di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Para penjual sepatu dan baju bekas impor baik online maupun offline tidak dikenakan sanksi pidana dan denda. Sebab, banyak dari mereka yang tidak mengetahui regulasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Aturan itu menyebutkan, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.

Kemenkop UKM akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja memantau toko-toko baju bekas impor seperti di Pasar Senen. “Satgas akan meminta mereka berjualan barang lain,” kata dia.

Sedangkan secara online, Wakil Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia atau iDEA Budi Primawan mengatakan penjual sepatu dan baju bekas impor akan dikenakan sanksi berbeda. Rinciannya sebagai berikut:

  • Take down atau menghilangkan tautan (link) produk sepatu hingga baju bekas impor
  • Jika pedagang online masih nakal dan melanggar, maka identitas yang didaftarkan ke platform e-commerce akan di-blacklist, sehingga tidak dapat berjualan lagi

“Sebagian kan punya nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon dan lainnya, untuk mendaftar berjualan di e-commerce. Ini yang akan ditutup jika dia melanggar dengan skala yang cukup besar,” ujar Budi.

iDEA pun akan melakukan sosialisasi kepada para penjual online untuk berhenti menjual sepatu hingga baju bekas impor. Mereka akan didorong untuk memprioritaskan produk dalam negeri.

Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Sanksi yang diberikan yakni:

  • Menutup akun kreator konten (content creator) yang mempromosikan dan mendukung thrifting
  • Menutup akun penjualan sepatu hingga baju bekas impor

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan kata kunci terkait thrifting menggunakan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI).

“Barangnya ilegal, begitu pun mempromosikannya. Yang menjadi permasalahan, kita bisa dengan mudah mencari di media sosial. Ada banyak kreator konten yang mempromosikan belanja thrifting dengan judul ‘ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘hidden gem ngebongkar bal produk impor’,” kata Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin.

Sebelumnya, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menegaskan kebijakan perusahaan sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform Shopee," kata Radynal dalam pernyataan kepada Katadata.co.id, Rabu (15/3).

Radynal mengatakan Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. Selain itu, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Sejalan dengan komitmen Shopee Ada untuk UMKM, kami juga berkomitmen membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform," ujarnya.

Salah satu caranya, membuat kanal Shopee Pilih Lokal dan berbagai kampanye.

Reporter: Nadya Zahira