Pemerintah resmi meminta TikTok memisahkan platform media sosial dan e-commerce pada fitur TikTok Shop. Perusahaan asal Cina ini mengatakan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman pada Rabu (27/9), terutama bagaimana keputusan itu akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (29/9).
Namun, “kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” Perwakilan TikTok Indonesia menambahkan.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada Rabu (27/9).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pertimbangan utama penerbitan regulasi itu yakni untuk melindungi pelaku UMKM. Sebab, pemerintah menemukan ketidakadilan dalam berusaha antara pedagang offline dan online, khususnya yang berjualan di media sosial.
"Di Cina, perdagangan offline itu tidak terganggu oleh platform digital. Justru menambah pasar yang baru. Data-datanya dipaparkan saat sidang kabinet," kata Zulkifli di kantornya, Rabu (27/9).
Oleh karena itu, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu memuat standardisasi barang di e-commerce. Pelaku usaha wajib menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti sertifikasi halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia atau SNI hingga Nomor Izin Edar.
Setidaknya ada tiga revisi dalam aturan tersebut terkait bisnis e-commerce dan social commerce, di antaranya:
1. Penetapan model bisnis social commerce
Social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Selain itu, dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.
2. Social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik e-commerce dengan yang di luar perdagangan elektronik
Sederhananya, aplikasi e-commerce dan media sosial haru harus terpisah.
3. Social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasi
Artinya, data pengguna di media sosial tidak boleh digunakan oleh perdagangan online.