Kominfo dan Kemenkop UKM Minta TikTok Tak Jual Banyak Barang Impor

pixabay.com
Tampilan aplikasi TikTok di smartphone
Penulis: Desy Setyowati
13/12/2023, 12.46 WIB

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan UKM alias Kemenkop UKM meminta TikTok untuk tidak menjual banyak barang impor.

TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah berinvestasi di Tokopedia. Kerja sama ini diumumkan pada Senin (11/12), sedangkan fitur belanja dibuka Selasa (12/12).

“Jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM Indonesia," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat menghadiri acara ‘Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital’ di Jakarta, Rabu (13/12).

"Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal. Jangan banyak barang impor. Tim kami bisa memantau itu. Kami ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan alias Kemendag," Budi menambahkan.

Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan pada Senin (11/12), bahwa dirinya menyoroti lima hal atas kembali hadirnya TikTok Shop di Indonesia. Kelima hal yang dimaksud di antaranya:

1. Menaati peraturan yang berlaku

Regulasi yang dimaksud termasuk Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Aturan itu salah satunya melarang fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi.

"TikTok dan GoTo Gojek Tokopedia harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM, dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan pers, Senin (11/12).

2. TikTok dan Tokopedia dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asal, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asal

Dumping adalah penjualan barang luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Sementara itu, induk TikTok yakni ByteDance berbasis di Cina.

“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," Teten menambahkan. 

3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap

“Barang impor yang dijual secara online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," kata MenKop UKM. 

4. Dilarang menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan alias HPP dalam negeri

Tujuannya, melindungi UMKM produsen dalam negeri.

5. Dilarang menjual produk sendiri

“Hal ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

Reporter: Lenny Septiani, Antara